Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat melakukan Penanggungan Risiko atas risiko kesenjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dalam rangka:
a. mencegah terjadinya Kegagalan Lelang; dan/atau
b. menjaga tingkat kelayakan finansial yang wajar dari proyek penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang akan ditawarkan.
(2) Penanggungan Risiko atas risiko kesenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui penggantian atas selisih antara jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI yang dibebankan kepada Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi dengan jumlah riil dari Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI.
(3) Jumlah riil dari Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI dihasilkan dari perhitungan yang dilakukan oleh PT SMI.
(4) Komite Bersama MEMUTUSKAN mengenai jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI yang dibebankan kepada Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan:
a. permintaan dari PT SMI; atau
b. inisiatif Komite Bersama, setelah menerima hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disertai dengan hasil asesmen atas Data dan Informasi Panas Bumi.
(5) Pembayaran atas penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui rekening Dana PISP
dan/atau rekening umum PT SMI sesuai keputusan Komite Bersama.
Koreksi Anda
