Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran atas Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dibebankan pada Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi.
(2) Kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan oleh Komite Bersama.
(3) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Perjanjian Pembayaran Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi.
(4) Perjanjian Pembayaran Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditandatangani oleh PT SMI dan Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi pada waktu:
a. paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi yang
bersangkutan ditetapkan sebagai Pemenang Lelang;
atau
b. paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi tersebut didirikan secara sah oleh Pemenang Lelang untuk melaksanakan pengusahaan pada Wilayah Kerja yang bersangkutan; atau
c. waktu lain yang ditentukan oleh Komite Bersama, setelah memperoleh masukan dari panitia lelang, PT SMI dan/atau Badan Usaha Penerima Dukungan Eksplorasi yang bersangkutan.
(5) Pembayaran Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI dilaksanakan dengan cara:
a. untuk penggantian atas biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a dan huruf b, dibayarkan melalui rekening Dana PISP dan berlaku sebagai pemulihan atas Dana PISP yang telah digunakan; dan
b. untuk margin penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf c, dibayarkan melalui rekening umum PT SMI dan tidak berlaku sebagai pemulihan atau penambahan terhadap Dana PISP, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Komite Bersama.
(6) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, setelah memperoleh pertimbangan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
(7) Menteri dapat memberikan penugasan kepada PT PII untuk memberikan jaminan kepada PT SMI atas pelaksanaan kewajiban dari Badan Usaha Penerima Manfaat berdasarkan Perjanjian Pembayaran Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) PT SMI dapat mengonversikan kewajiban Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik seluruh atau sebagian, ke
dalam instrumen pembiayaan komersial yang tersedia pada PT SMI.
(9) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dengan badan usaha yang bersangkutan setelah mendapatkan persetujuan dari Komite Bersama.
Koreksi Anda
