Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penanggungan Risiko atas risiko eksplorasi dan/atau risiko politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diberlakukan, maka:
a. ketentuan mengenai pembayaran sepenuhnya dari Debitur Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) menjadi tidak berlaku; dan
b. Menteri dan/atau PT PII melakukan pembayaran atas Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi
kepada PT SMI sebesar porsi atau persentase yang ditanggung oleh Menteri dan/atau PT PII.
(2) Pembayaran oleh Menteri dan/atau PT PII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b membebaskan Debitur Publik dari kewajiban untuk membayar Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi kepada PT SMI sebesar porsi atau persentase yang telah dibayar oleh Menteri dan/atau PT PII tersebut.
(3) Pelaksanaan pembayaran atas Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi oleh Menteri kepada PT SMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Pelaksanaan pembayaran atas Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi oleh PT PII kepada PT SMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara PT PII dan PT SMI.
(5) Tata cara pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dituangkan dalam Perjanjian Penanggungan Risiko yang ditandatangani antara:
a. Direktur Jenderal atas nama Menteri dan/atau Direksi PT PII; dan
b. Direksi PT SMI.
(6) Perjanjian Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani pada tanggal Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi atau paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi ditandatangani.
(7) Menteri melakukan penggantian atas porsi atau persentase Penanggungan Risiko yang telah dilakukan PT PII berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
