Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dibebankan sepenuhnya kepada Debitur Publik/Debitur Swasta/afliasi Debitur Swasta terkait. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. untuk penggantian atas biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a dan huruf b, dibayarkan melalui rekening Dana PISP dan berlaku sebagai pemulihan atas Dana PISP yang telah digunakan; dan b. untuk margin penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c, dibayarkan melalui rekening umum PT SMI dan tidak berlaku sebagai pemulihan atau penambahan terhadap Dana PISP, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Komite Bersama. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, setelah memperoleh pertimbangan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara. (4) Menteri dapat memberikan penugasan kepada PT PII untuk memberikan jaminan kepada PT SMI atas pelaksanaan kewajiban pembayaran dari debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi dan peraturan perundang-undangan. (5) PT SMI dapat mengonversikan kewajiban pembayaran debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik seluruh maupun sebagian, ke dalam instrumen pembiayaan komersial yang tersedia pada PT SMI. (6) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dengan debitur yang bersangkutan setelah mendapatkan persetujuan dari Komite Bersama.
Koreksi Anda