Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan penugasan Pembiayaan Eksplorasi, PT SMI mendapatkan Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi. (2) Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi. a. penggantian atas pokok pinjaman yang telah dicairkan kepada debitur; b. biaya penyiapan transaksi dan pengelolaan dana dalam rangka penugasan Pembiayaan Eksplorasi; dan c. margin penugasan Pembiayaan Eksplorasi. (3) Margin penugasan Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan suku bunga yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, kecuali dalam hal berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).
Koreksi Anda