Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari pelaksanaan Dukungan Eksplorasi oleh PT GDE harus dilakukan asesmen oleh pihak independen. (2) Tujuan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada: a. mengetahui secara akuntabel mengenai kelayakan atas Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari pelaksanaan Dukungan Eksplorasi; b. mengetahui secara akuntabel mengenai terjadi atau tidaknya risiko eksplorasi; dan c. meningkatkan kredibilitas Data dan Informasi Panas Bumi yang akan digunakan dalam penyiapan dan Pelelangan Wilayah Kerja. (3) Pihak berikut ini tidak dapat bertindak sebagai pihak independen: a. setiap orang yang memiliki hubungan keluarga dan/atau kekerabatan sampai dengan derajat ketiga dengan Direksi, dewan komisaris, dan/atau pegawai PT GDE; b. pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan PT GDE; dan c. pihak yang pada saat Perjanjian Dukungan Eksplorasi berlangsung sedang terikat dalam hubungan kerja dengan PT GDE, kecuali ditentukan lain oleh Direksi PT GDE berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Lingkup tugas dan/atau tanggung jawab dari pihak independen terbatas pada asesmen Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dalam pelaksanaan Dukungan Eksplorasi, dan tidak termasuk pada asesmen mengenai rencana kerja dan anggaran biaya. (5) Komite Bersama dapat MENETAPKAN lebih lanjut mengenai kualifikasi dan lingkup tugas dari pihak independen dengan mempertimbangkan masukan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), lembaga pembiayaan internasional atau lembaga/badan relevan lainnya yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendanaan. (6) PT SMI mengadakan dan menandatangani perjanjian dengan pihak independen sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada PT SMI. (7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pihak independen disediakan oleh mitra Kerja Sama Pendanaan sepanjang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama Pendanaan. (8) Pengadaan dan penandatanganan perjanjian dengan pihak independen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). (9) PT SMI menyampaikan hasil asesmen atas Data dan Informasi Panas Bumi yang diterimanya dari pihak independen kepada Menteri setelah dilakukan pembahasan dengan Komite Bersama. (10) Menteri menyampaikan Data dan Informasi Panas Bumi yang diterima dari PT SMI sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (11) PT SMI, PT GDE, pihak independen, dan seluruh pihak terkait dalam penyediaan dan pelaksanaan Dukungan Eksplorasi bertanggung jawab penuh untuk menjaga kerahasiaan Data dan Informasi Panas Bumi dan hasil asesmen.
Koreksi Anda