Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Setelah hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) disetujui Komite Bersama, Direktur Jenderal atas nama Menteri menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai penugasan Dukungan Eksplorasi.
(2) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk 1 (satu) Wilayah Terbuka atau 1 (satu) Wilayah Kerja.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan pembahasan di Komite Bersama disepakati mengenai diperlukan adanya penyesuaian atas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Komite Bersama dapat mengusulkan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
