Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas rekomendasi yang disampaikan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (10).
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Direktur Jenderal kepada direktur jenderal pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Panas Bumi, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal persetujuan atau penolakan.
(3) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan:
a. dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal mengadakan pembahasan dengan Komite Bersama;
b. pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertujuan untuk paling kurang:
1. mengetahui kesiapan PT SMI dan PT GDE untuk melaksanakan Penugasan Dukungan Eksplorasi;
2. mendapatkan kejelasan mengenai:
a) tugas dan tanggung jawab dari PT SMI dan PT GDE dalam Penugasan Dukungan Eksplorasi;
b) rencana kerja dan anggaran biaya yang disusun oleh PT GDE dalam rangka pelaksanaan Dukungan Eksplorasi;
c) alokasi kebutuhan dana yang dilakukan oleh PT SMI dalam rangka pelaksanaan Dukungan Eksplorasi mengacu pada rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b);
d) usulan margin Penugasan Dukungan Eksplorasi;
e) rencana mitigasi risiko; dan f) pelaksanaan mekanisme pemulihan Dana PISP, dalam hal terjadi risiko eksplorasi, risiko politik dan risiko kesenjangan; dan
c. dalam rangka pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Komite Bersama dapat mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, PT SMI, PT GDE, PT PII, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), lembaga/badan pembiayaan internasional, lembaga/badan lainnya yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendanaan, dan/atau pihak lain yang terkait.
Koreksi Anda
