Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Eksplorasi harus dilakukan asesmen oleh pihak independen. (2) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) sampai dengan ayat (8) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengadaan atau penunjukan pihak independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda