Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Keputusan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi. (2) Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Direksi PT SMI; dan b. direksi/pimpinan dari Debitur Publik, Debitur Swasta dan/atau afiliasi Debitur Swasta terkait. (3) Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi memuat ketentuan mengenai pembayaran Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (4) Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi ditandatangani paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah Keputusan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi diterbitkan.
Koreksi Anda