Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Pembiayaan Eksplorasi disediakan dan dilaksanakan melalui mekanisme:
a. sebelum pengajuan proposal Pembiayaan Eksplorasi, calon debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mengajukan permohonan kepada PT SMI untuk melakukan pembahasan rencana proposal Pembiayaan Eksplorasi;
b. PT SMI melakukan pembahasan rencana proposal Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan melibatkan Komite Bersama;
c. pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai:
1. kesesuaian antara rencana proposal Pembiayaan Eksplorasi dengan kriteria dan/atau persyaratan;
dan
2. kesesuaian antara rencana proposal Pembiayaan Eksplorasi dengan rencana pengelolaan Dana PISP;
d. dalam rangka pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PT SMI dan/atau Komite Bersama dapat mengundang lembaga/badan pembiayaan internasional, lembaga/badan lainnya yang menandatangani Perjanjian
Kerja Sama Pendanaan, dan/atau pihak lain yang terkait;
dan
e. berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, calon debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mengajukan proposal Pembiayaan Eksplorasi kepada PT SMI.
Koreksi Anda
