Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan Dana PISP, PT SMI:
a. membentuk rekening Dana PISP;
b. melaksanakan pembukuan sesuai dengan kaidah pembukuan yang berlaku pada PT SMI;
c. menyampaikan informasi keuangan mengenai pengelolaan Dana PISP yang disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) pada Laporan Keuangan PT SMI; dan
d. menyusun dan menerbitkan pedoman mengenai pencatatan Dana PISP.
(2) Rekening Dana PISP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. rekening induk; dan/atau
b. rekening lainnya.
(3) Penyusunan dan penerbitan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikoordinasikan dengan Komite Bersama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekening dan pembukuan Dana PISP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
