Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Pembiayaan Eksplorasi bertujuan:
a. memenuhi kebutuhan dana untuk membiayai pelaksanaan seluruh atau sebagian dari kegiatan- kegiatan penambahan Data dan Informasi Panas Bumi dalam rangka penyiapan Studi Kelayakan di Wilayah Kerja yang bersangkutan, yang sulit diperoleh dari lembaga pembiayaan; dan
b. meningkatkan kepercayaan lembaga pembiayaan untuk membiayai penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi pada tahap selanjutnya di Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda
