Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Eksplorasi disediakan kepada:
a. Debitur Publik; dan/atau
b. Debitur Swasta.
(2) Pembiayaan Eksplorasi dapat diberikan kepada badan usaha afiliasi dari Debitur Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam hal:
a. ditujukan untuk membiayai kegiatan Eksplorasi dari Debitur Swasta tersebut; dan
b. dilakukan dalam rangka memitigasi risiko pembiayaan.
Koreksi Anda
