Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Eksplorasi disediakan kepada: a. Debitur Publik; dan/atau b. Debitur Swasta. (2) Pembiayaan Eksplorasi dapat diberikan kepada badan usaha afiliasi dari Debitur Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam hal: a. ditujukan untuk membiayai kegiatan Eksplorasi dari Debitur Swasta tersebut; dan b. dilakukan dalam rangka memitigasi risiko pembiayaan.
Koreksi Anda