Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana PISP digunakan untuk: a. mendanai dan/atau membiayai penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi; b. mendanai kegiatan untuk mendukung peningkatan kinerja pengelolaan Dana PISP dan efektivitas penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan kebijakan publik, terutama di bidang Panas Bumi; c. melakukan kegiatan investasi perbendaharaan (treasury investment activities); dan d. mendanai kegiatan PT SMI lainnya berdasarkan persetujuan Menteri. (2) Penggunaan Dana PISP untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan yang penyusunannya diselaraskan dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penggunaan Dana PISP ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda