Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan penugasan kepada PT SMI untuk melakukan pengelolaan Dana PISP.
(2) Pengelolaan Dana PISP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan:
a. menjaga dan mengoptimalkan kinerja Dana PISP dalam rangka mendukung terselenggaranya penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi melalui penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi;
b. memelihara kesinambungan Dana PISP agar dapat memberikan manfaat secara terus-menerus dalam waktu yang panjang; dan
c. mengupayakan pertumbuhan secara terencana atas Dana PISP guna mengantisipasi perkembangan kebutuhan penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi dengan memperhatikan perkembangan kebutuhan penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi.
(3) Pengelolaan Dana PISP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. akuntabilitas, yaitu seluruh kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas pengelolaan Dana PISP dapat dipertanggungjawabkan oleh PT SMI dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana PISP;
b. transparansi, yaitu keterbukaan informasi yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan Dana PISP, termasuk penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi dan kegiatan terkait yang dapat diakses oleh publik;
c. terencana, yaitu pengelolaan Dana PISP direncanakan secara sistematis dengan berlandaskan pada kaidah pengelolaan risiko; dan
d. berkesinambungan, yaitu pengelolaan Dana PISP dilakukan dengan memperhatikan keberlangsungan dalam jangka panjang atas Dana PISP dan PT SMI sebagai korporasi.
Koreksi Anda
