Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyediaan pembiayaan infrastruktur sektor Panas Bumi, Menteri dapat memberikan dukungan kepada PT SMI untuk melaksanakan tugas: a. pengelolaan Dana PISP; dan b. penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PT SMI berkoordinasi dengan Komite Bersama untuk memastikan kesiapan pelaksanaan tugas pengelolaan Dana PISP, dengan mempertimbangkan paling kurang: a. kesiapan sumber daya manusia; b. kesiapan perusahaan; dan c. keselarasan antara rencana pengelolaan dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dukungan Menteri ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda