Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) PT SMI menyusun laporan pengelolaan Dana PISP yang terdiri atas:
a. laporan semesteran; dan
b. laporan tahunan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya semester bersangkutan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
(4) Laporan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disajikan dalam bentuk perikatan asurans yang disusun dengan mengacu pada standar profesional akuntan publik yang berlaku.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran bersangkutan.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi;
b. kegiatan investasi perbendaharaan (treasury investment activities);
c. kegiatan untuk mendukung peningkatan kinerja pengelolaan Dana PISP dan efektivitas penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan kebijakan publik terkait;
d. kegiatan PT SMI lainnya berdasarkan persetujuan Menteri; dan
e. kegiatan lain sepanjang disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama Pendanaan.
Koreksi Anda
