Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam setiap pelaksanaan penugasan Dukungan Eksplorasi: a. PT SMI menyusun laporan mengenai pelaksanaan penyediaan dana kepada PT GDE; dan b. PT GDE menyusun laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja dan anggaran biaya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PT SMI dan PT GDE kepada Komite Bersama. (3) Terhadap penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite Bersama dapat melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada Komite Bersama. (4) Dalam rangka pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Komite Bersama dapat mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, PT SMI, PT GDE, PT PII, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), lembaga/badan pembiayaan internasional, lembaga/badan lainnya yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendanaan, dan/atau pihak lain yang terkait.
Koreksi Anda