Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) PT SMI menyampaikan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik kepada Direktur Jenderal dan/atau PT PII yang terkait dengan pelaksanaan pembayaran oleh Menteri dan/atau PT PII kepada PT SMI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. PT PII melakukan pembayaran kepada PT SMI; dan
b. Direktur Jenderal mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran terkait alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk:
1. pembayaran dari Menteri kepada PT SMI;
dan/atau
2. penggantian porsi atau persentase PT PII yang telah dibayarkan kepada PT SMI.
Koreksi Anda
