Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran oleh Menteri kepada PT SMI dan PT PII sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, Menteri selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku Kuasa Pengguna Anggaran. (2) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda