Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama Pendanaan dilaksanakan melalui mekanisme: a. rencana Kerja Sama Pendanaan dibahas oleh PT SMI dan Komite Bersama; b. dalam rangka pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PT SMI dan/atau Komite Bersama dapat mengundang lembaga/badan pembiayaan internasional, lembaga/badan lainnya yang akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendanaan, dan/atau pihak lain yang terkait; c. berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PT SMI mengajukan permohonan pernyataan tidak berkeberatan (no objection letter) kepada Direktur Jenderal; d. berdasarkan permohonan PT SMI sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan pernyataan tidak berkeberatan (no objection letter); dan e. setelah diterbitkannya pernyataan tidak berkeberatan (no objection letter) sebagaimana dimaksud dalam huruf d, PT SMI menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendanaan. (2) Penerbitan pernyataan tidak berkeberatan (no objection letter) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus pula dilakukan terhadap segala bantuan atau dukungan yang diterima PT SMI: a. yang mencakup kegiatan dalam rangka mendukung penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi; dan b. berasal dari sumber selain Kerja Sama Pendanaan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perjanjian Kerja Sama Pendanaan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda