Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan dengan lembaga pembiayaan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dilakukan melalui: a. Perjanjian Kerja Sama Pendanaan antara PT SMI dan lembaga pembiayaan internasional yang bersangkutan, termasuk pembuatan dan penandatanganan perjanjian atau dokumen ikutan atau turunannya yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari perjanjian atau kerja sama pembiayaan yang dilakukan Menteri dengan lembaga pembiayaan internasional tersebut; dan/atau b. Perjanjian Kerja Sama Pendanaan antara PT SMI dan lembaga pembiayaan internasional yang bersangkutan yang dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku pada PT SMI dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Perjanjian Kerja Sama Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat kesepakatan mengenai Penanggungan Risiko dan/atau mekanisme mitigasi risiko lain yang disediakan dan dilakukan oleh lembaga pembiayaan internasional. (3) Perjanjian Kerja Sama Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat ketentuan mengenai: a. penyediaan bantuan teknis (technical assistance); dan/atau b. penyediaan bantuan dalam bentuk in-kind lainnya, untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka pengelolaan Dana PISP dan/atau penyediaan dan pelaksanaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi berdasarkan Peraturan Menteri ini. (4) Penyediaan bantuan teknis (technical assistance) atau penyediaan bantuan dalam bentuk in-kind lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan perjanjian yang dibuat secara khusus untuk tujuan: a. mendukung atau membantu penyiapan transaksi penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi, termasuk perancangan struktur transaksi pembiayaan kreatif/inovatif dalam rangka mengoptimalkan penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi tersebut; b. menyediakan sumber daya manusia, termasuk konsultan dan/atau tenaga ahli, untuk mendukung atau membantu dalam: 1. penelaahan dan/atau penyiapan terhadap proposal dan/atau permohonan dan/atau dokumen, baik teknik, keuangan maupun hukum; 2. penyusunan pedoman dan kualifikasi yang perlu dibuat berdasarkan Peraturan Menteri ini; 3. penyusunan standar yang memenuhi ekspektasi internasional mengenai aspek investasi dan/atau pembiayaan proyek penyediaan Infrastruktur sektor Panas Bumi atau energi baru terbarukan lainnya, termasuk pemenuhan persyaratan di bidang lingkungan hidup, sosial dan tata kelola yang baik (environmental, social and governance) dan/atau pemenuhan kriteria dan/atau persyaratan sebagai proyek infrastruktur hijau; atau 4. mendukung atau membantu pelaksanaan tugas Komite Bersama; dan/atau c. menyediakan pihak independen untuk melaksanakan asesmen atas Data dan Informasi Panas Bumi berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda