Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur Komite Bersama terdiri atas: a. pimpinan Komite Bersama; b. kelompok kerja Komite Bersama; dan c. sekretariat Komite Bersama. (2) Keanggotaan Komite Bersama berasal dari unsur: a. Kementerian Keuangan; dan b. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, berdasarkan penunjukan dan/atau penugasan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keanggotaan Komite Bersama dapat berasal dari kementerian/lembaga terkait berdasarkan rekomendasi dari pimpinan Komite Bersama.
Koreksi Anda