Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas pengelolaan Dana PISP dan penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi, Menteri membentuk Komite Bersama. (2) Tujuan pembentukan Komite Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada: a. memastikan pengelolaan Dana PISP dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan prinsip pengelolaan Dana PISP; b. memastikan penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi dilaksanakan sesuai dengan tujuan, kriteria dan/atau persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini serta kebijakan Pemerintah dan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. memastikan koordinasi yang baik di antara para pemangku kepentingan dalam pengelolaan Dana PISP dan penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi agar dapat terselenggara secara efektif, sistematis dan lancar; d. memastikan keputusan dan/atau persetujuan yang diperlukan dalam rangka pengelolaan Dana PISP dan penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi dapat diambil dan ditetapkan secara akuntabel sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan wewenang para pihak dalam Komite Bersama serta dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang direncanakan; dan e. memastikan terlaksananya tata kelola yang baik dalam pengelolaan Dana PISP dan penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi.
Koreksi Anda