Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 746), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: