Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 80-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN JASA ANGKUTAN UMUM DI AIR YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda