Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2025 tentang RPMK Tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Teks Saat Ini
Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada harga mineral acuan emas.
Koreksi Anda
