Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2025 tentang RPMK Tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. 2. Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait. 3. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar. 4. Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/ kepala badan teknis terkait.
Koreksi Anda