Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 103 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024 CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGISIAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN KBL BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN/ATAU KBL BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU Contoh 1 Tuan Tanjung membeli KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dari showroom Rizky dengan harga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada bulan Januari 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 40% (empat puluh persen) dan masuk dalam penetapan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Ketentuan: 1. Pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu oleh Tuan Tanjung dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini yaitu sebesar 10% (sepuluh persen). 2. Showroom Rizky menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, dengan ketentuan: a. Memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada Tuan Tanjung dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 1 11 (satu per sebelas) dari Harga Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yaitu: • Harga Jual = 1 11 x Rp300.000.000,00 = Rp27.272.727,00 • Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom “Harga Jual/Penggantian” sebesar Rp27.272.727,00 • Pajak Pertambahan Nilai = 11% x Rp27.272.727,00 = Rp3.000.000,00 b. Membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 10 11 (sepuluh per sebelas) dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yaitu: • Harga Jual = 10 11 x Rp300.000.000,00 = Rp272.727.273,00 • Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom “Harga Jual/Penggantian” sebesar Rp272.727.273,00 • Pajak Pertambahan Nilai = 11% x Rp272.727.273,00 = Rp30.000.000,00 c. Mencantumkan keterangan pada kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” yang memuat paling sedikit informasi berupa merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Contoh: PINUS#NR123#LUXURY#12345678901234567# d. Mencantumkan keterangan berupa “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2024”. e. Kedua Faktur Pajak tersebut harus dilaporkan pada surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama. Contoh 2 Perusahaan transportasi PT Laras Tika membeli KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dari diler Astuti seharga Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20% (dua puluh persen) dan masuk dalam penetapan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Ketentuan: 1. Pembelian KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu oleh PT Laras Tika dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini yaitu sebesar 5% (lima persen). 2. Diler Astuti menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, dengan ketentuan: a. Memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada PT Laras Tika dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 6 11 (enam per sebelas) dari Harga Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yaitu: • Harga Jual = 6 11 x Rp2.000.000.000,00 = Rp1.090.909.091,00 • Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom “Harga Jual/Penggantian” sebesar Rp1.090.909.091,00 • Pajak Pertambahan Nilai = 11% x Rp1.090.909.091,00 = Rp120.000.000,00 b. Membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 5 11 (lima per sebelas) dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yaitu: • Harga Jual = 5 11 x Rp2.000.000.000,00 = Rp909.090.909,00 • Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom “Harga Jual/Penggantian” sebesar Rp909.090.909,00 • Pajak Pertambahan Nilai = 11% x Rp909.090.909,00 = Rp100.000.000,00 c. Mencantumkan keterangan pada kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” yang memuat paling sedikit informasi berupa merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Contoh: PINUS#NR123#LUXURY#12345678901234567# d. Mencantumkan keterangan berupa “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2024”. e. Kedua Faktur Pajak tersebut harus dilaporkan pada surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama. Contoh 3 Perusahaan Otobus Wijaya (PO Wijaya) membeli KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dari diler Karina dengan harga Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) pada bulan September 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 40% (empat puluh persen) dan masuk dalam penetapan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Ketentuan: 1. Pembelian KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu oleh PO Wijaya dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini yaitu sebesar 10% (sepuluh persen). 2. Diler Karina menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, dengan ketentuan: a. Memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada PO Wijaya dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 1 11 (satu per sebelas) dari Harga Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yaitu: • Harga Jual = 1 11 x Rp2.000.000.000,00 = Rp181.818.182,00 • Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom “Harga Jual/Penggantian” sebesar Rp181.818.182,00 • Pajak Pertambahan Nilai = 11% x Rp181.818.182,00 = Rp20.000.000,00 b. Membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 10 11 (sepuluh per sebelas) dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yaitu: • Harga Jual = 10 11 x Rp2.000.000.000,00 = Rp1.181.181.818,00 • Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom “Harga Jual/Penggantian” sebesar Rp1.181.181.818,00 • Pajak Pertambahan Nilai = 11% x Rp1.818.181.818,00 = Rp200.000.000,00 c. Mencantumkan keterangan pada kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” yang memuat paling sedikit informasi berupa merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Contoh: PINUS#NR123#LUXURY#12345678901234567# d. Mencantumkan keterangan berupa “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2024”. e. Kedua Faktur Pajak tersebut harus dilaporkan pada surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda