Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib membuat:
a. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
b. laporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.
(2) Faktur Pajak atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diterbitkan terpisah dengan Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dan/atau KBL Berbasis Baterai lainnya.
(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas:
a. Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 1 11 (satu per sebelas) dari Harga Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah; dan
b. Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 10 11 (sepuluh per sebelas) dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.
(4) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebesar 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas:
a. Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 6 11 (enam per sebelas) dari Harga Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah; dan
b. Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 5 11 (lima per sebelas) dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.
(5) Dalam hal penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dilakukan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai instansi Pemerintah, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dibuat dengan menggunakan kode transaksi 02 (nol dua).
(6) Dalam hal penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dilakukan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain instansi Pemerintah, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dibuat dengan menggunakan kode transaksi 03 (nol tiga).
(7) Dalam hal penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat
(1) UNDANG-UNDANG PPN, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dibuat dengan menggunakan kode transaksi 04 (nol empat).
(8) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan mencantumkan:
a. keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan; dan
b. keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2024”.
Koreksi Anda
