Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: