Pasal I
Ketentuan Pasal 1 angka 5 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 218) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
a. Nomor 33/PMK.02/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan
Penerima Bantuan Iuran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 355);
b. Nomor 160/PMK.02/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1421);
diubah sebagai berikut: