Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai: a. format rencana anggaran dan program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1); b. format penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan perubahan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; c. format berita acara hasil evaluasi dan berita acara hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (17) dan Pasal 12 ayat (1) huruf d, serta berita acara hasil evaluasi dan berita acara hasil penilaian atas penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dan ayat (9); d. format berita acara hasil evaluasi dan berita acara hasil penilaian atas perubahan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan ayat (8); e. format kertas kerja penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) dan ayat (6); f. format kertas kerja penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; g. format usulan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dan antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); h. format berita acara kesepakatan proporsi alokasi DTI antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4); i. format kertas kerja penghitungan alokasi DTI antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; j. format usulan alokasi DTI antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dan antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); k. format surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 54; l. format laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; m. format laporan kinerja realisasi anggaran DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; n. format laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54; o. format laporan kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua, DTI, dan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 54; p. format rencana anggaran dan Program penggunaan SiLPA yang berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (9); q. format berita acara hasil evaluasi dan berita acara hasil penilaian atas rencana anggaran dan Program penggunaan SiLPA yang berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (9); r. format rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dan ; s. format LKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1); t. format laporan kinerja realisasi anggaran dan kinerja capaian Keluaran penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI Pasal 66 huruf r angka 1 dan huruf v angka 1; u. format laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1); v. format laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1); w. format hasil validasi rencana anggaran dan Program penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b; x. format hasil reviu atas laporan kinerja realisasi anggaran dan laporan kinerja capaian keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (8); dan y. format hasil reviu atas laporan kinerja realisasi anggaran dan laporan kinerja capaian keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Pasal 54 ayat (8), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal terdapat perubahan format sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan format tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Koreksi Anda