Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk tidak menyampaikan konfirmasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan koordinasi dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam upaya pemenuhan kewajiban penyampaian konfirmasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
(2) Dalam hal sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukannya koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah tidak menyampaikan konfirmasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan laporan hasil koordinasi kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
32. Pasal 64 dihapus.
33. Setelah huruf x Pasal 66 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf y, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
