Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun RKA BUN penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus berdasarkan penetapan alokasi anggaran BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyampaikan RKA BUN penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu.
(3) Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyampaikan hasil reviu atas RKA BUN penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima RKA BUN penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dengan lengkap dan benar.
(4) Hasil reviu RKA BUN penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan sebagai dasar penyusunan RDP BUN TKD.
(5) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD MENETAPKAN RDP BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
(6) Hasil penelahaan atas RDP BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa DHP RDP BUN TKD.
(7) DHP RDP BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar penyusunan DIPA BUN TKD.
(8) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD MENETAPKAN DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri mengesahkan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD.
(10) DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dan/pengesahan bagi BUN/kuasa BUN.
29. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
