Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga nonkementerian, dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua sesuai kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dengan menjunjung prinsip keadilan, transparan, akuntabel, tepat sasaran, efektif, dan efisien.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam aspek perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama-sama secara koordinatif dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah provinsi diarahkan oleh Badan Pengarah Papua melalui forum sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Kepala Daerah;
b. perangkat Daerah pelaksana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua;
dan
c. APIP Daerah provinsi/kabupaten/kota.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/lembaga nonkementerian, dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua melakukan:
a. penyusunan rencana pembinaan;
b. penyusunan materi pembinaan; dan
c. pelaksanaan pembinaan.
(6) Rencana pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling kurang meliputi:
a. tujuan dan sasaran pembinaan;
b. objek pembinaan;
c. bentuk pembinaan yang akan dilaksanakan;
dan
d. jadwal pelaksanaan.
(7) Bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dapat berupa:
a. internship dan secondment;
b. pendidikan, pelatihan, dan bimbingan teknis berbasis kurikulum;
c. diskusi kelompok terpadu;
d. asistensi dan konsultasi; dan/atau
e. penelitian dan pengembangan.
(8) Kementerian/lembaga nonkementerian, dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua menyampaikan laporan atas pembinaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pengarah Papua dengan rincian sebagai berikut:
a. untuk laporan rencana pembinaan disampaikan bulan Maret tahun anggaran berjalan; dan
b. untuk laporan pelaksanaan pembinaan disampaikan bulan Februari setelah tahun anggaran berakhir.
(9) Pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan/atau kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua selaku instansi vertikal.
25. Ketentuan ayat (4) Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
