Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua penerimaan dan pengeluaran Daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran yang bersumber dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dikelola dalam APBD. (2) Dalam rangka pengelolaan uang Daerah yang berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua, pejabat pengelola keuangan Daerah selaku bendahara umum daerah membuka rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua pada bank umum yang sehat. (3) Dihapus. (4) Rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk menampung penerimaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus dengan nama rekening kas Daerah Tambahan DBH Migas Otsus yang diikuti dengan nama Daerah yang bersangkutan; b. rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk menampung penerimaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum dengan nama rekening kas Daerah Dana Otonomi Khusus 1% (satu persen) yang diikuti dengan nama Daerah yang bersangkutan; c. rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk menampung penerimaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dengan nama rekening kas Daerah Dana Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen) yang diikuti dengan nama Daerah yang bersangkutan; dan d. rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk menampung penerimaan yang bersumber dari DTI dengan nama rekening kas Daerah DTI yang diikuti dengan nama Daerah yang bersangkutan. (5) Kepala Daerah harus menyampaikan nama dan nomor rekening kas penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri: a. asli rekening koran dari rekening kas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf d; dan b. salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung rekening kas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf d. (6) Rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menyimpan uang Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan untuk membiayai pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua. (7) Pemerintah Daerah harus melakukan pemindahanbukuan dari RKUD ke rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari sejak penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua masuk ke RKUD. (8) Pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua oleh setiap perangkat Daerah dan satuan kerja pengelola keuangan Daerah harus didukung bukti yang lengkap dan sah. (9) Pemerintah Daerah harus mencantumkan sumber dana dan Keluaran Kegiatan yang berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua, serta penerima manfaat utamanya OAP di dalam dokumen pelaksanaan dan penatausahaan. 21. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda