Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b dan huruf c dilaksanakan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD provinsi/kabupaten/kota, dengan ketentuan:
a. tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. tahap II paling besar 45% (empat puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan memperhitungkan anggaran tahap I yang belum direalisasikan dan realisasi anggaran tahap I yang tidak sesuai dengan rencana anggaran dan Program penggunaan; dan
c. tahap III sebesar selisih antara pagu alokasi dengan Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI yang telah disalurkan tahap I sampai dengan tahap II setelah memperhitungkan realisasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI yang tidak sesuai dengan rencana anggaran dan Program penggunaan.
(2) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap I yang dilampiri dengan:
a. laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua tahun anggaran sebelumnya;
dan
b. hasil validasi atas integrasi rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus provinsi/kabupaten/kota yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) dan ayat (10) dengan APBD, secara lengkap dan benar paling lama akhir bulan April.
(3) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap II yang dilampiri dengan:
a. laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap I tahun anggaran berjalan yang sesuai dengan rencana anggaran dan Program penggunaan;
dan
b. laporan kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap I tahun anggaran berjalan yang sesuai dengan rencana anggaran dan Program penggunaan, secara lengkap dan benar paling lama akhir bulan Juni.
(4) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap III yang dilampiri dengan:
a. laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI sampai dengan tahap II tahun anggaran berjalan yang sesuai dengan rencana anggaran dan Program penggunaan dan menunjukkan realisasi anggaran paling kurang 70% (tujuh puluh persen) dari total dana yang telah disalurkan; dan
b. laporan kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI sampai dengan tahap II tahun anggaran berjalan yang sesuai dengan rencana anggaran dan Program penggunaan dan menunjukkan capaian Keluaran paling kurang 50% (lima puluh persen) dari total rencana Keluaran, secara lengkap dan benar paling lama akhir bulan September.
(5) Dihapus.
(6) Dalam hal Menteri
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan belum menerima dokumen syarat salur secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu pada masing-masing tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap I dan tahap II dilakukan paling cepat 1 (satu) bulan setelah dokumen syarat salur masing-masing tahap diterima secara lengkap dan benar.
(7) Dalam hal Menteri
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan belum menerima dokumen syarat salur penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap I, tahap II, dan/atau tahap III secara lengkap dan benar sampai dengan bulan September dan/atau terdapat pagu alokasi yang belum disalurkan karena realisasi anggaran tidak sesuai dengan rencana anggaran dan Program penggunaan, penyaluran sisa pagu alokasi yang belum disalurkan dilakukan pada bulan November.
(8) Laporan kinerja realisasi anggaran, laporan kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI, serta laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (3) dan ayat (4) dilampiri dengan reviu APIP Daerah.
(9) Laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dilampiri dengan rekening koran dari rekening kas penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang menunjukkan pemindahbukuan dari RKUD ke rekening kas penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua atas penyaluran tahap sebelumnya dan posisi saldo sesuai dengan laporan kinerja realisasi anggaran.
(10) Surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) ditandatangani oleh kepala Daerah/wakil kepala Daerah atau sekretaris Daerah.
(11) Hasil validasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen Keluaran dari sistem informasi terintegrasi yang diverifikasi dan ditandatangani oleh kepala badan perencanaan pembangunan Daerah.
(12) Dokumen syarat salur dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dalam hal minimal untuk:
a. surat penyampaian beserta seluruh lampiran syarat salur telah disampaikan;
b. nilai pagu, penyaluran, realisasi penyerapan, dan sisa dana, serta nilai capaian Keluaran dalam laporan yang disampaikan Pemerintah Daerah telah sama dengan nilai yang tertuang dalam reviu APIP;
c. penghitungan nilai total pagu penyaluran, realisasi penyerapan, dan sisa dana, serta nilai capaian Keluaran telah sama dengan rinciannya yang terdapat dalam laporan yang disampaikan pemerintah daerah;
d. nilai rupiah dan Keluaran telah diinput secara lengkap di dalam laporan yang disampaikan pemerintah daerah; dan
e. seluruh dokumen telah dilengkapi dengan atribut yang meliputi nama, tanda tangan, cap dinas, dan tanggal.
20. Ketentuan ayat (3) Pasal 38 dihapus sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
