Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dihapus.
(2) Penyampaian penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan Gubernur mengenai pembagian alokasi tambahan
DBH Migas dalam rangka Otonomi Khusus masing- masing kabupaten/kota.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Bupati dan wali kota melakukan penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait dan diterima paling lambat tanggal 10 Desember tahun anggaran sebelumnya.
(7) Gubernur menyampaikan penyesuaian rencana anggaran dan Program yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus yang dialokasikan untuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(4) kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan Gubernur mengenai pembagian alokasi Tambahan DBH Migas Otsus.
(8) Dihapus.
(9) Dihapus.
(10) Gubernur menyampaikan penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan yang telah sesuai dengan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(4) kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait dan diterima paling lambat tanggal 10 Desember tahun anggaran sebelumnya.
(11) Dihapus.
14. Ketentuan ayat (5) dan ayat (10) Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
