Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana anggaran dan Program penggunaan atau penyesuaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) atau ayat (18) dan/atau Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 13 ayat (3) dapat dilakukan penyesuaian oleh Kepala Daerah dengan ketentuan sebagai berikut: a. terdapat perubahan rencana anggaran dan Program penggunaan dalam proses pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara antara Pemerintah Daerah dengan DPRP/DPRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); dan/atau b. nilai rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) atau ayat (18) dan/atau Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 13 ayat (3) tidak sesuai dengan pagu penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. (2) Penyesuaian atas perubahan rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dan sesuai dengan pagu penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. (3) Penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal pagu penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah dari nilai rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) atau Pasal 7 ayat (18) dan/atau Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 13 ayat (3), penyesuaian dilakukan dengan cara mengurangi rincian rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) atau Pasal 7 ayat (18) dan/atau Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 13 ayat (3); atau b. dalam hal pagu penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih tinggi dari nilai rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) atau Pasal 7 ayat (18) dan/atau Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 13 ayat (3), penyesuaian dilakukan dengan menambahkan volume dan/atau rincian rencana anggaran dan Program penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. (4) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan ketentuan mengenai penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 13. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (11) dihapus serta ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan ayat (10) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda