Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dihapus. (2) Penyampaian penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) paling lambat bulan Mei tahun anggaran sebelumnya. 12. Setelah ayat (3) Pasal 16 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda