Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait melakukan penilaian atas rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari DTI yang dialokasikan untuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf c dan huruf d. (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Kementerian/lembaga yang melakukan penilaian atas rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; b. Kementerian Kesehatan; c. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; d. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; e. Kementerian Perdagangan; f. Kementerian Perindustrian; g. Kementerian Ketenagakerjaan; h. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; i. Kementerian Pertanian; j. Kementerian Kelautan dan Perikanan; k. Kementerian Perhubungan; l. Kementerian Komunikasi dan Informatika; m. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; n. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; o. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan p. Kementerian Agraria dan Tata Ruang. (6) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan tugas masing-masing kementerian/lembaga sebagai berikut: a. Kementerian Keuangan bertugas melakukan penilaian atas: 1. duplikasi rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari DTI dengan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; 2. sinergi rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari DTI dengan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; 3. penyusunan rencana anggaran dan Program penggunaan telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan 4. kesesuaian penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dengan ketentuan dalam perundang-undangan. b. Kementerian Dalam Negeri bertugas melakukan penilaian atas: 1. dihapus; 2. dihapus; 3. dihapus; 3a. kesesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan dengan rancangan RKPD; 4. kesesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota sesuai ketentuan perundang-undangan; dan 5. penyusunan rencana anggaran dan Program penggunaan telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua. c. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bertugas melakukan penilaian atas: 1. kesesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan dengan RAPPP, RPJM nasional, dan Rencana Kerja Pemerintah dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus; 2. dihapus; 3. dihapus; 4. penyusunan rencana anggaran dan Program penggunaan telah mempertimbangkan Hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus terkait RIPPP Provinsi Papua. d. Kementerian/lembaga terkait bertugas melakukan penilaian atas: 1. kewajaran unit cost dan volume; 2. duplikasi rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaanya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari DTI dengan Program yang bersumber dari dana lainnya meliputi DAK fisik, DAK non fisik, hibah ke Daerah, dan/atau belanja kementerian/lembaga; 3. dihapus; 4. dihapus; 5. dihapus; 6. kesesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan 7. penyusunan rencana anggaran dan Program telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua. (7) Penilaian atas sinergi rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 2 dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kesesuaian antara rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. sinergi Program dan Kegiatan dalam kebijakan prioritas program strategis bersama antara provinsi dan kabupaten/kota. (8) Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait menyusun indikator dan kriteria penilaian sesuai tugas masing-masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (6). 11. Ketentuan ayat (1) dihapus dan ayat (2) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda