Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD. (2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. (3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya. (4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. (5) Indikasi Kebutuhan Dana TKD penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua serta Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh disusun dengan memperhatikan besaran usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk DAU. (6) Indikasi Kebutuhan Dana TKD penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk DTI, disusun dengan memperhatikan paling sedikit: a. kebutuhan pendanaan berdasarkan prioritas kebutuhan sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan percepatan pembangunan Papua; b. kinerja pelaksanaan DTI tahun anggaran sebelumnya; dan c. kemampuan keuangan negara. (7) Ketentuan mengenai Indikasi Kebutuhan Dana TKD penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Tambahan DBH Migas Otsus dan pengalokasian Tambahan DBH Migas Otsus diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH. 6. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda