Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG
Teks Saat Ini
Penyelenggara Lelang dalam menerapkan kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal PMPJ terkait pelaksanaan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau Korporasi yang identitasnya tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris dan daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, harus memperhatikan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. pedoman yang dikeluarkan oleh Kepala PPATK mengenai pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris dan daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Koreksi Anda
