Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG
Teks Saat Ini
(1) Balai Lelang sebagai Penyelenggara Lelang wajib menerapkan PMPJ lebih mendalam dalam hal Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk dalam tingkat risiko tinggi.
(2) Balai Lelang wajib membuat dan menyimpan daftar Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang termasuk dalam tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Balai Lelang wajib memiliki sistem manajemen risiko untuk menggolongkan sebagai PEP terhadap Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
(4) Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang termasuk dalam tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. PEP;
b. pihak terkait PEP; dan
c. Pengguna Jasa yang melakukan Transaksi yang berasal dan/atau ditujukan ke negara berisiko tinggi.
(5) Pihak terkait dengan PEP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. perusahaan yang dimiliki atau dikelola oleh PEP;
b. anggota keluarga PEP sampai dengan derajat kedua;
dan/atau
c. pihak yang secara umum dan diketahui publik mempunyai hubungan dekat dengan PEP.
(6) Kategori PEP dan pihak terkait PEP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang.
(7) Negara berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c merupakan negara yang dipublikasikan oleh Financial Action Task Force (FATF).
(8) Publikasi Financial Action Task Force (FATF) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipublikasikan oleh PPATK untuk sesegera mungkin disampaikan oleh Direktur ke Balai Lelang.
Koreksi Anda
