Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan PMPJ lebih sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak berlaku dalam hal: a. Transaksi Pengguna Jasa terindikasi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; dan/atau b. tingkat risiko profil dan/atau Transaksi Pengguna Jasa meningkat menjadi tingkat risiko sedang atau tinggi. (2) Penyelenggara Lelang wajib membuat dan menyimpan daftar Pengguna Jasa yang termasuk dalam tingkat risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
Koreksi Anda