Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk dalam tingkat risiko rendah, Penyelenggara Lelang menerapkan PMPJ lebih sederhana.
(2) Penerapan PMPJ lebih sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumpulan informasi Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), minimal memuat:
a. nama;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. nomor identitas kependudukan atau paspor; dan
d. alamat.
(3) Pengumpulan informasi Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) wajib disertai dengan Dokumen yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
