Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 minimal memuat:
a. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), yang memuat:
1. nama lengkap;
2. nomor identitas kependudukan atau paspor;
3. tempat dan tanggal lahir;
4. kewarganegaraan;
5. alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
6. alamat tempat tinggal terkini; dan
7. alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
b. pekerjaan;
c. sumber dana;
d. hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa dengan Penyelenggara Lelang;
e. hubungan hukum antara Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang ditunjukkan dengan surat kuasa atau bentuk lainnya; dan
f. informasi lain untuk mengetahui profil Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Dokumen pendukung.
Koreksi Anda
