Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h dilakukan melalui pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang bersumber dari: a. pernyataan Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa; b. informasi instansi yang berwenang; dan/atau c. informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Koreksi Anda